Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) adalah identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kartu ini wajib dimiliki bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin. Tujuan pembuatan KTP adalah agar seseorang memiliki kepastian dimana dia tinggal dan dapat diakui oleh Negara yang ditinggalinya. Dalam KTP terdapat identitas pribadi seseorang dimana identitas tersebut digunaka untuk mengetahui keadaan seseorang dan juga dapat digunakan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya tersesat pada saat bepergian, pembunuhan, masuknya warga Negara secara illegal dan dapat membahyakan Negara tersebut contohnya terorisme. Oleh karena itu, dibutuhkan suatu program yang dapat membantu pemabauatan KTP tersbebut dan selanjutnya akan dilakukan penyimpanan data sebaga
Comments
Post a Comment
Terimakasih atas Komentarnya!